TEMPO.CO, Sleman, Yogyakarta - Wisatawan yang datang ke lereng Merapi biasanya akan ditawari untuk naik ojek ke sejumlah tempat. Ambil contoh dari petilasan Mbah Maridjan ke Bunker Kaliadem, Cangkringan, yang jaraknya sekitar 2 kilometer dikenakan tarif Rp 60 ribu.
Para tukang ojek ini berkukuh dengan harga tersebut. Wisatawan tak bisa menawar meski jarak antar tempat wisata tak terlalu jauh. Kepolisian Sektor Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Samiyono mengatakan dalih para pengantar mematok harga Rp 60 ribu adalah Peraturan Desa Umbulharjo Nomor 20 tahun 2017 yang mengatur pengelolaan wisata.
"Di dalam peraturan desa memang mengatur jasa ojek sekaligus pemandu wisata dengan nominal Rp 60 ribu. Tapi tidak boleh memaksa," kata Samiyono di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa 12 November 2019. Samiyono khawatir jika praktik pemaksaan seperti ini dibiarkan, wisatawan bisa kapok datang ke lereng Merapi.
Kepala Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupten Sleman, Yogyakarta, Suyatmi menjelaskan besaran tarif jasa pengantaran terhadap wisatawan sebesar Rp 60 ribu yang tercantum di dalam peraturan desa tidak boleh diterapkan dengan pemaksaan. "Itu jasa ojek sekaligus pemandu wisata, jangan memaksa," kata dia.
Wisatawan mengabadikan Gunung Merapi dari kawasan wisata Bungker Kaliadem, Sleman, DI Yogyakarta, 22 Mei 2018. ANTARA
Tarif Rp 60 ribu yang ada dalam peraturan desa tadi, Suyatmi mengatakan, berasal dari masukan masyarakat dan pengelola wisata. Suyatmi berencana mengevaluasi aturan yang sudah berlaku sejak dua tahun lalu itu karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan atau kas desa. "Kami siap mengkaji lagi nominalnya supaya masyarakat tidak resah," kata dia.
Camat Cangkringan, Suparmono mengatakan praktik pungutan dengan pemaksaan ini sudah lama terjadi dan berdampak ke objek wisata lain di Cangkringan. "Wisatawan jadi enggan datang lagi ke Cangkringan karena banyak pungutan," kata dia. "Ini kerikil yang harus dibenahi."
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih berharap aparat desa dan kecamatan berembug untuk membenahi peraturan desa. Musababnya, peraturan itu yang sering dijadikan alasan pemaksaan oleh pelaku pungutan. "Peraturan desa itu harus dikoreksi agar jangan lagi digunakan sebagai dasar pungutan kepada wisatawan," katanya.